Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang tengah digodok pemerintah, mekanisme pengenaan sanksi dibuat fleksibel dan dibagi dalam dua aspek:
Note :
Suku bunga acuan bisa berubah, tergantung besar kecilnya suku
bunga yang berlaku.
Penetuan besaran bunga dan denda (sanksi) akan
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan mengacu referensi
suku bunga yang berlaku umum.