Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setidaknya ada 8 poin utama yang akan dimuat dalam RUU baru perpajakan terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
Pertama, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, tarif perusahaan yang go public juga akan diturunkan sama dengan Singapura yakni 17%.
Kedua, penghapusan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri.
Ketiga, perubahan rezim PPh orang pribadi dari worldwide menjadi territorial.
Keempat, pemberian keringanan sanksi yang terkait dengan administrasi pajak.
Kelima, pemberian relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan.
Keenam, penempatan seluruh fasilitas intensif perpajakan dalam satu bagian.
Ketujuh, pengaturan Pajak Pertambahan Nilai bagi perusahaan digital.
Kedelapan, perubahan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik.