Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah ini (PP 23 – 2018), merupakan pengganti PP 46 Tahun 2013 yang biasa dikenal sebagai Peraturan Pajak UMKM.
Subyek Pajak yang dapat menggunakan Peraturan ini adalah Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh Pengahasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Adapun Kelompok Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma atau Perseroan Terbatas, sepanjang wajib pajak ini BUKAN:
Pada dasarnya semua penghasilan dengan nama dan bentuk apapun, merupakan obyek pajak penghasilan. Peraturan ini hanya memberi batasan jenis penghasilan yang DIKECUALIKAN sebagai obyek pajak penghasilan Final PP 23 – 2018, sebagai berikut :
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, meliputi:
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri
3. Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
PPH Final = 0,5% x Peredaran Bruto bulan bersangkutan
PPh Final PP 23 – 2018 dapat dilunasi dengan cara :
1. Disetor sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan
2. Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut dalam hal Wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak HARUS mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan Final (PP 23 – 2018), paling lama :
1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma;
3. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Mulai Berlaku pada tanggal 1 Juli 2018
Dengan berlakunya PP 23 Tahun 2018, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.